Bersama ini kami kirimkan formulir dan persyaratan pemrosesan SIPP/SSP/SIK. (SIPP: Surat Izin Praktik Psikolog, SSP: Surat Sebutan Psikolog, SIK: Sistem Informasi Keanggotaan yang terkait dengan KTA: Kartu Tanda Anggota).

Dalam pengurusan SIK/KTA, Anggota diharapkan bisa melakukan secara mandiri. Seandainya Bapak/Ibu mengalami kesulitan, Sekretariat bisa membantu pengurusannya. Silahkan mentransfer biayanya ke rekening Himpsi Jaya seperti yang tertera di dalam Persyaratan untuk SIPP.

Untuk berkas KTA yang sudah siap bisa dikirim via email ke sekertariathimpsijaya@gmail.com dengan cc ke Sekretariat Himpsi Jaya di sekretariat_himpsijaya@yahoo.com.

Sedangkan untuk berkas SIPP, harus berbentuk hardcopy dan dikirim ke kantor kami seperti yang tertera pada persyaratan. Berkas SIPP dan berkas KTA bisa juga dikirim bersama-sama.

Apabila menginginkan info yang lebih lanjut silahkan menghubungi staff Sekretariat di 021-22769578 atau:

1. SIPP: Suci, hp no. 0822-1001.9074 (WA saja)
2. SIK : Huda, hp no. 0857-7197.2858

Kami tunggu kabarnya.

Salam,
Endang WK
0811-928810


Formulir dapat didownload pada tautan di bawah ini:

https://tinyurl.com/y9du2ma5

HIMPSI Jaya adalah Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya. Merupakan organisasi yang menghimpun Psikolog, Ilmuwan Psikologi, dan Praktisi Psikologi yang berpraktik dan atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.