Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu peristiwa penting yang terjadi di dalam pengelolaan Hubungan Industrial di perusahaan. Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ada 6 Alasan Terjadinya PHK Pemutusan Hubungan Kerja.
Di dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, PHK sangat dihindarkan terjadinya. Untuk itu kedua belah pihak harus berupaya keras mencegah terjadinya PHK. Kalaupun pada akhirnya PHK tidak dapat terhindarkan, maka prosesnya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari, yang merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak.
Banyak pihak yang mungkin melihat PHK semata-mata karena inisiatif pihak pengusaha. Hal ini tidak tepat, karena ada juga PHK yang inisiatifnya dilakukan oleh pihak karyawan.
Untuk membahas lebih lanjut secara singkat tentang PHK, berikut saya sampaikan hal-hal yang dapat menjadi alasan-alasan terjadinya PHK yang ada di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
6 Alasan Terjadinya PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
-
Undang Undang
Undang-undang Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.
Misalnya karyawan anak-anak, pelanggaran izin kerja, Pekerjaan yang melanggar pidana dan kesusilaan atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
-
Inisiatif Perusahaan
Perusahaan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun tidak terhormat. Umumnya dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :
- Karyawan tidak kompeten dalam menyelesaikan pekerjaannya.
- Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
- Perubahan dalam organisasi perusahaan, seperti : efisiensi perubahan kepemilikan perusahaan, merjer, akuisisi, dan likuidasi karena perusahaan dinyatakan pailit.
- Karyawan mengalami sakit yang berkepanjangan secara terus menerus.
- Tidak lolos masa percobaan.
-
Inisiatif Karyawan
Karyawan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan. Contohnya sebagai berikut :
- Mengundurkan diri
- Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan, dengan alasan berikut, seperti yang tercantum di pasal 169 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan, dalam hal perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
-
Memasuki Masa Usia Pensiun
Hubungan kerja dapat berakhir saat pekerja memasuki masa usia pensiun.
-
Berakhirnya Kontrak Kerja
Dengan berakhirnya kontrak kerja yang diperjanjikan kedua belah pihak, maka hubungan kerja antara karyawan dan pihak perusahaan berakhir.
-
Meninggal Dunia
Apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.
Demikianlah sekilas informasi tentang alasan-alasan terjadinya PHK yang terjadi dan berlaku di dalam Hukum Ketenaga-Kerjaan di Indonesia. Semoga yang bermanfaat bagi yang membacanya.
HIMPSI Jaya.