Bendahara Umum
Divisi 2: Pengembangan Kompetensi
Divisi 1: Pelayanan Masyarakat
Sekertatis Umum
Divisi 4: Kemitraan
Wakil Ketua II
Divisi 3: Komunikasi & Hubungan Masyarakat
Divisi 5: Information Technology
Wakil Ketua I
Ketua HIMPSI JAYA 2016-2020
13 Januari 2021
22 Maret 2020
1 Juli 2019
16 Mei 2019
16 November 2020
23 September 2020
23 Agustus 2020
Bersama ini kami kirimkan formulir dan persyaratan pemrosesan SIPP/SSP/SIK. (SIPP: Surat Izin Praktik Psikolog, SSP: Surat Sebutan Psikolog, SIK: Sistem Informasi Keanggotaan yang terkait dengan KTA: Kartu Tanda Anggota).
Dalam pengurusan SIK/KTA, Anggota diharapkan bisa melakukan secara mandiri. Seandainya Bapak/Ibu mengalami kesulitan, Sekretariat bisa membantu pengurusannya. Silahkan mentransfer biayanya ke rekening Himpsi Jaya seperti yang tertera di dalam Persyaratan untuk SIPP.
Untuk berkas KTA yang sudah siap bisa dikirim via email ke sekertariathimpsijaya@gmail.com dengan cc ke Sekretariat Himpsi Jaya di sekretariat_himpsijaya@yahoo.com.
Sedangkan untuk berkas SIPP, harus berbentuk hardcopy dan dikirim ke kantor kami seperti yang tertera pada persyaratan. Berkas SIPP dan berkas KTA bisa juga dikirim bersama-sama.
Apabila menginginkan info yang lebih lanjut silahkan menghubungi staff Sekretariat di 021-22769578 atau:
1. SIPP: Suci, hp no. 0822-1001.9074 (WA saja)
2. SIK : Huda, hp no. 0857-7197.2858
Kami tunggu kabarnya.
Salam,
Endang WK
0811-928810
Formulir dapat didownload pada tautan di bawah ini:
https://tinyurl.com/y9du2ma5
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.