Bendahara Umum
Divisi 2: Pengembangan Kompetensi
Divisi 1: Pelayanan Masyarakat
Sekertatis Umum
Divisi 4: Kemitraan
Wakil Ketua II
Divisi 3: Komunikasi & Hubungan Masyarakat
Divisi 5: Information Technology
Wakil Ketua I
Ketua HIMPSI JAYA 2016-2020
13 Januari 2021
22 Maret 2020
1 Juli 2019
16 Mei 2019
16 November 2020
23 September 2020
23 Agustus 2020
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu peristiwa penting yang terjadi di dalam pengelolaan Hubungan Industrial di perusahaan. Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ada 6 Alasan Terjadinya PHK Pemutusan Hubungan Kerja.
Di dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, PHK sangat dihindarkan terjadinya. Untuk itu kedua belah pihak harus berupaya keras mencegah terjadinya PHK. Kalaupun pada akhirnya PHK tidak dapat terhindarkan, maka prosesnya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari, yang merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak.
Banyak pihak yang mungkin melihat PHK semata-mata karena inisiatif pihak pengusaha. Hal ini tidak tepat, karena ada juga PHK yang inisiatifnya dilakukan oleh pihak karyawan.
Untuk membahas lebih lanjut secara singkat tentang PHK, berikut saya sampaikan hal-hal yang dapat menjadi alasan-alasan terjadinya PHK yang ada di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
Undang-undang Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.
Misalnya karyawan anak-anak, pelanggaran izin kerja, Pekerjaan yang melanggar pidana dan kesusilaan atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
Perusahaan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun tidak terhormat. Umumnya dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :
Karyawan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan. Contohnya sebagai berikut :
Hubungan kerja dapat berakhir saat pekerja memasuki masa usia pensiun.
Dengan berakhirnya kontrak kerja yang diperjanjikan kedua belah pihak, maka hubungan kerja antara karyawan dan pihak perusahaan berakhir.
Apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.
Demikianlah sekilas informasi tentang alasan-alasan terjadinya PHK yang terjadi dan berlaku di dalam Hukum Ketenaga-Kerjaan di Indonesia. Semoga yang bermanfaat bagi yang membacanya.
Arbono Lasmahadi. Penulis adalah Psikolog. Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Praktisi Senior Manajemen Sumber Daya Manusia. Pendiri Ikatan Psikologi Positif Indonesia (IP2I) dan Pengurus IOC.
HIMPSI Jaya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.